Pria di Manado yang ditangkap Polda Sulut atas kasus narkoba beserta barang bukti lima paket sabu. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga diancam hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Kami masih kembangankan kasusnya lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu atau jenis lainnya kepada orang lain," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network