Pemuda yang perkosa adik kandung lagi hamil 6 bulan di Kendari saat diperiksa polisi. (Foto : iNews/Febriyoni Tamenk)

"Pelaku awalnya datang mengajak suami dari adiknya untuk pesta miras. Dia lalu kembali dan melihat adik kandungnya hingga terjadi perbuatan tersebut," katanya.

Aksi tak senonoh pelaku ini diketahui suami korban. Dia memergoki pelaku yang masih telanjang dalam kamar. Selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network