BITUNG, iNews.id - Tersangka kasus pencurian, UM alias Umar (40) warga Danowudu, Ranowulu, Kota Bitung tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia beraksi dengan berpura-pura numpang kencing kepada pemilik rumah.
Informasi diperoleh, tersangka beraksi di rumah Aminah Kadir (51), warga Winenet Satu, Aertembaga, antara bulan Agustus hingga Desember 2020. Namun baru dilaporkan korban pada 19 Januari 2021.
Awalnya, identitas tersangka belum diketahui. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama sekitar dua bulan usai diterimanya laporan korban, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kemudian pada 25 Maret 2021, petugas mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya, telah beraksi sebanyak tiga kali di rumah korban sejak Agustus hingga Desember 2020 silam.
Tersangka beraksi pertama kali saat korban menjalani isolasi mandiri di Rumah Singgah Sagerat, dan mencuri sejumlah uang tunai. Kemudian yang kedua saat korban pergi ke pasar.
Modusnya, tersangka berpura-pura buang air kecil di rumah korban kemudian masuk ke rumah dan memeriksa barang-barang berharga. Tersangka lalu menggasak uang tunai pecahan Rp50.000 dan 100.000, serta perhiasan emas di dalam kotak.
Namun korban baru menyadari sejumlah barang berharga miliknya raib, sekitar lima bulan usai kejadian. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait