KOTAMOBAGU, iNews.id - Pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pobundayan pada pertengahan Oktober lalu ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku seorang pria berinisial FT (21), warga Pobundayan.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (02/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di wilayah Kotamobagu Barat,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, Jumat (3/12/2021).
Iptu Dewa menjelaskan, pelaku mencuri handphone merek Vivo Y12S di rumah kontrakan milik Erik, di wilayah Pobundayan, pada hari Kamis (14/10/2021).
Dalam penyelidikan, tim mendapati barang bukti yang sudah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial AP. Kemudian AP menerangkan bahwa handphone itu dijual oleh FT.
“Setelah itu tim berhasil menangkap FT. Kemudian FT beserta barang bukti handphone curian tersebut diserahkan dan diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu Dewa.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait