KOTAMOBAGU, iNews.id – Tersangka penggelapan minuman beralkohol jenis bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Barang bukti 30 dus bir yang digelapkan Inisial FR (27) kini telah diamankan di Mapolres.
Diterangkan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, pengungkapan kasus penggelapan ini berdasarkan laporan pemilik toko, nomor LP/512/XII/2021/Res Kotamobagu, tertanggal 1 Desember 2021
“Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial FR berusia 27 tahun pada hari Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.30 Wita di sebuah toko grosir di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Iptu I Dewa Dwi Adyana, Kamis (2/12/2021).
Adapun berang bukti yang diamankan berupa 30 dus minuman bir dan sebuah mobil grand max DB 8523 KC yang diguakan untuk mengangkut minuman.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait