Menurut Kasi Humas, tersangka pelaku merupakan salah satu karyawan toko grosir dan 30 dus minuman bir sudah sempat dibawa tersangka ke Desa Pusian dan Desa Mopugat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Iptu I Dewa Dwi Adyana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait