OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis (14/7) sore. (Foto: Humas)

MITRA, iNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli. Pelaku beraksi di Ratatotok, !Mitra, pada Senin (2/5/2022) malam.

“Pelaku berinisial OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis (14/7) sore. Sedangkan korban bernama Randi Tombokan (18), warga Karimbow, Minahasa Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/7/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Kejadian bermula ketika korban membaca postingan pelaku di media sosial Facebook yang akan membeli sepeda motor. Korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada pelaku, dan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Ratatotok. Kemudian pada Senin (2/5) itu, korban mengajak seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing untuk bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu di ruas Jalan Raya Ratatotok-Soyoan, Ratatotok Utara, pelaku lalu berpura-pura melakukan tes mesin sepeda motor milik korban dengan mengendarainya di sekitar TKP. Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, pelaku pun tak kunjung kembali,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban dan temannya lalu kembali ke rumah. Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melapor ke SPKT Polres Mitra, dua hari usai kejadian. Dalam penyelidikan, Tim Opsnal pada Kamis (14/7) pagi mendapati postingan penawaran sepeda motor Suzuki Satria FU disebuah group jual beli Facebook, yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor korban.

“Tim lalu menemui seorang pria berinisial B, warga Basaan, Mitra, yang diduga menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network