SANGIHE, iNews.id - Penerima bantuan sosial (bansos) sembako melalui e-warung di Kepulauan Sangihe wajib menunjukkan kartu vaksin saat menerima bantuan. Kewajiban memperlihatkan kartu vaksin ini untuk memenuhi target vaksinasi Covid-19 yang masih rendah.
"Kami minta setiap penerima bantuan sosial sembako dari pemerintah untuk membawa bukti kartu vaksin Covid-19," kata Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana di Tahuna, Rabu (27/10/2021).
Menurut bupati, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sangihe berada di level 3 karena masih rendah capaian vaksinasi Covid-19.
"Capaian vaksinasi Covid-19 di Sangihe masih sangat rendah sehingga pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri menetapkan PPKM level 3," kata bupati.
Dengan pemberlakuan level 3 ini, pemerintah Kabupaten mengimbau agar warga masyarakat segera divaksin agar Sangihe bisa turun ke level 1 seperti sebelumnya.
"Guna meningkatkan capaian vaksinasi maka salah satu langkah adalah meminta kepada semua warga penerima bantuan sosial dari pemerintah agar divaksin sebelum mengambil bantuan," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait