Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun.(Foto: Antara)

Khusus CPO, tarifnya dinaikkan  pemerintah yang didasarkan pada biaya ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI.

CPO, jika kurang dari 750 metrik ton, tidak kena bea keluar. Kalau lebih, dikenakan dengan bea progresif.

Selain itu, katanya, bea keluar turut didorong oleh adanya direct call (ekspor langsung) komoditas pertanian  dan perikanan asal Jepang ke Jepang.

"Sejak 23 September 2020, total volume ekspor ini mencapai 490 ton, komoditas yang dominan ialah berbagai jenis tuna segar," ujarnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network