“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, awak media dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” kata Arridel.
Ia mengatakan, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
PPS telah berakhir, semua data yang diperoleh akan menjadi database bagi DJP dalam menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel.
"Saya berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” kata Arridel.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait