Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan larangan mengenakan jilbab di kelas di Negara Bagian Karnataka. (Foto: ist)

NEW DELHI, iNews.id - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan larangan mengenakan jilbab di kelas di Negara Bagian Karnataka. Keputusan tersebut akan menuai protes umat Islam di India semakin besar.

Keputusan pengadilan ini bisa menjadi preseden yang berpengaruh besar bagi seluruh populasi Muslim di negara Asia Selatan itu. Larangan yang mengenakan hijab yang diberlakukan di Karnataka bulan lalu memicu protes oleh beberapa siswa dan orang tua Muslim, dan protes tandingan oleh siswa Hindu. 

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya sebagaimana dilansir Reuters.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk meresepkan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network