Petugas kepolisian Sektor Sonder, Minahasa sang ayah inisial HL (47) warga Kecamatan Sonder. Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya yang berusia 17 tahun.
“Terduga pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku bersama korban dan kakak korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait