Pertalite disarankan hanya untuk motor dan angkutan umum

Sementara itu, pemerintah sedang melakukan revisi dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 terkhusus mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi. 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, BUMN migas itu harus menjaga kuota BBM subsidi agar tidak melebih kuota yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen ekonomi teratas justru mengonsumsi 80 persen BBM subsidi. 

Pertamina pun memastikan BBM subsidi digunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan. Salah satunya melalui pendaftaran pelat nomor kendaraan ke platform digital MyPertamina terhitung sejak 1 Juli 2022 lalu.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network