MANADO, iNews.id – Seorang laki-laki inisial GSD (34) warga Singkil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. GSD ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Hexymer pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol May Diana Sitepu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait