Ilustrasi dugaan kasus cek kosong yang dilaporkan ke Polresta Manado. (foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Sudarmono (46) seorang pengusaha di Manado dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan cek kosong. Dia dilaporkan Ferry Gunawan melalui kuasa hukumnya Doan Tagah ke Polresta Manado.

Keterangan pelapor ke polisi, kasus bermula saat terlapor memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida kepada korban seharga Rp312 juta.

Namun terlapor baru melakukan pembayaran sebesar Rp112 juta juta pada hari dan waktu yang berbeda. Korban kemudian mencoba beritikad baik untuk menunggu sisa pembayarannya. Beberapa hari kemudian, terlapor menitipkan cek Bank SulutGo cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.

Akan tetapi setelah pihak korban melakukan kliring ke bank, ternyata cek tersebut kosong. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Taufiq, Jumat (27/8/2021).

Sementara terlapor kepada MNC Portal Indonesia membantah dirinya melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Dia mengungkapkan, uang Rp312 juta yang digunakan untuk memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida itu bukan pesananannya, melainkan rekannya yang bernama Monik Sinaga.

“Namun dia (Monik Sinaga) uangnya belum cukup untuk melakukan pembayaran, jadi saya bantu bayarkan Rp 112 juta (menggunakan uang pribadi). Sisanya akan dibayarkan dia (Monik Sinaga),” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network