Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dalam menjalankan aksinya WI mengaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya. Akan tetapi untuk penjualan BBM tersebut pelaku mengaku akan menjualnya di wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Marisa dan Paguat.
Semua barang bukti tersebut sudah di amankan di Polres Pohuwato guna untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“BBM tersebut didapat dari Pertamina di Popayato, karena di Marisa mungkin agak susah mendapatkannya. Kita sudah periksa yang punya, selanjutnya akan kami kembangkan ke proses penyidikan,” ucap Saiful.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait