Irwan mengatakan bahwa pemerintah daerah pada 2023 diberi kesempatan untuk melakukan perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Selain itu, pemerintah daerah berpeluang mendapat tambahan guru berstatus ASN.
"Namun, kalau pemenuhan (kebutuhan) guru belum tercapai maka peluang merekrut guru honorer akan dimanfaatkan," kata Irwan.
Selain itu, dia mengingatkan para guru untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Hindari meninggalkan kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Saya berharap, tidak ada guru yang meninggalkan kelas karena urusan pribadi," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait