JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Pemerintah pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Hal ini mengingat sudah tidak diterapkan jarak antar tempat duduk atau seat distancing,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021),
Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya merupakan uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait