Kendaraan dan alat bukti lain yang digunakan para pelaku penyalahgunaan BBM. (Foto: Humas)

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu Dir Reskrimsus menambahkan akan terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut. Kelanjutan dari proses pengungkapan ini adalah penyidikan yang mendalam dari hulu sampai ke hilir. 

"Artinya kita lebih mendalami lagi, seperti yang disampaikan bapak Kapolda, kita akan terus mengembangkan kasus ini. Apabila perusahaan itu terlibat maka kita kenakan undang-undang korporasi. Jadi bukan hanya level bawahnya tapi juga sampai ke level atasnya. Artinya ini terus berkesinambungan. Pencegahan dan sosialisasi sudah kita lakukan, tetapi apabila ada lagi pelanggaran, kita akan lakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Nasriadi.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network