BITUNG, iNews.id – Penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus ke Sitaro digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, Selasa (21/09/2021) sore. Barang bukti ditemukan petugas saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Miras tanpa izin edar tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi DB 8098 FD yang termuat di atas KMP Lokon Banua, dan sengaja ditinggalkan sopirnya untuk menghindari pemeriksaan petugas,” kata Kapolsek KPS Bitung AKP Wayan Budiartha, Rabu (22/9/2021).
Menurut Kapolsek, diduga miras akan diselundupkan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan menumpangi kapal tersebut yang akan berangkat hari itu juga.
“Miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 20 dos. Tiap dos berisikan 25 liter yang dikemas dalam kantong plastik, totalnya sekitar 500 liter. Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek KPS Bitung untuk diproses lanjut,” ujar Kapolsek.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait