Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon saat konferensi pers pelaku pencurian dan pembunuhan di Argapura yang terjadi setahun silam. (Foto : Humas Polda Papua)

Setelah korban meninggal, dia menelanjanginya dan memerkosa janda tersebut. Selepas itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas dan pergi dari TKP.

“Kami sebelumnya sempat mengamankan KK, namun karena belum cukup bukti dan dia mengelak, maka kami lepaskan. Kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network