Peredaran miras tanpa izin ini terungkap saat Satuan Resnarkoba Polres Mitra sedang melaksanakan operasi atau razia di wilayah hukumnya.
“Saat diamankan, kedua pelaku pengedar miras ini mengaku akan menjual cap tikus tersebut ke daerah Gorontalo. Kasus ini pun sedang diproses hukum,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait