Pelaku penyekapan dan penganiayaan perempuan di Manado saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku berinisial MR (30) diamankan di rumahnya, Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Minggu (9/4/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban LYK (40), warga Kelurahan Wanea yang merupakan pasangannya. Dia minta dijemput lantaran sudah dalam keadaan mabuk pada pukul 02.00 WITA. 

"Korban saat itu langsung menjemput pelaku di rumah rekannya. Kemudian mereka bersama-sama pulang menuju tempat kos di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang," ujar Arifin, Minggu (9/4/2021).

Setiba di kos, keduanya terlibat perdebatan berujung penganiayaan dan penyekapan.

"Saat berdebat pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan wajah dan mata korban lebam," kata perwira berpangkat satu melati tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network