Menurutnya, saat ini masih ada tiga pelaku lainnya yang dalam pengejaran petugas. Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk dan beliau mengatensi jajaran agar kasus ini segera diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer agar segera lapor ke polisi,” ujar Taufiq.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait