Adapun ketentuan lainnya masih sama dengan SE sebelumnya yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam.
"Kemudian menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait