Pada awal September, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat ini masih menerapkan ketentuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait