Suasana Bandara Sam Ratulangi saat padat pesawat. (Foto: Angkasa Pura/dok.)

Pada awal September, Bandara Sam Ratulangi juga turut menerapkan ketentuan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Sedangkan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat ini masih menerapkan ketentuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network