Ilustrasi suami aniaya istri usai dipergoki di tempat kos bersama perempuan lain di Kota Manado. (Foto: Ist) 

MANADO, iNews.id - Nasib memilukan dialami istri berinisial Y (32) warga Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai memergoki suaminya bersama perempuan lain.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lalu melapor polisi. Mendapat laporan, tim alpha resmob on the road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku KDRT berinisial S (34).

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan, awalnya korban mendapat informasi suaminya sedang berada di salah satu kos di wilayah tersebut, Senin (26/2/2024). Dia lalu mendatangi kos tersebut dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.

"Keduanya lalu terlibat adu mulut. Terduga pelaku marah kemudian menganiaya korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, tim ROTR merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah orang tuanya, Selasa (27/2/2024) dini hari.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network