Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak Selasa (1/2/2022) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter. Kemendag akan menjatuhkan tiga sanksi kepada pengecer maupun pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan minyak goreng dengan acuan HET yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin, baik oleh pengecer maupun pedagang. Jika tidak, lanjutnya, pengecer dan pedagang akan menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Oka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Melansir Permendag Nomor 06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network