JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini akan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pemerintah menyiapkan 8 prokes pencegahan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa pelaksanaan seleksi tersebut akan menerapkan prokes pencegahan Covid secara ketat.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua pelaksana panitia seleksi nasional (Panselnas) menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.7/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Paryono menjelaskan, prosedur ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi. CPNS maupun PPPK akan menggunakan metode sistem computer assisted test (CAT).
“Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaraan seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19,” tutur Paryono.
Dia mengungkapkan, saat penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming,” ucap Paryono.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait