Tak terima diejek, pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang. Setelah bertemu korban, langsung mengayunkan parang dengan tangan kanan ke arah bahu korban.
"Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku tepat di depan istri korban," katanya.
Saat ini pelaku IF telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait