Polres Muna saat ekspos pelaku kasus penganiayaan dengan senjata tajam. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Tak terima diejek, pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang. Setelah bertemu korban, langsung mengayunkan parang dengan tangan kanan ke arah bahu korban.

"Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku tepat di depan istri korban," katanya.

Saat ini pelaku IF telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network