MANADO, iNews.id - Seorang oknum aparatur desa berinisial YM (30) dilaporkan ke kepolisian oleh Wolter W (58), Warga Desa Wori Jaga lV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. YM meminjam uang sebesar Rp10 juta pada 24 Juni 2013 lalu namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.
"Menurut laporan dari korban, pelaku malahan menyuruh untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Senin (6/9/2021).
Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelapor yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu melapor ke pihak berwajib karena setiap kali ditagih, pelaku hanya memberikan banyak macam alasan. Bahkan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait