JAKARTA, iNews.id - Mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki menyebutkan terdapat beberapa jenis mutasi PNS.
Di antaranya adalah:
1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah;
2. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi;
3. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-provinsi dan antar-provinsi;
4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya;
5. Mutasi PNS antar-instansi pusat; dan
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Di mana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait