Soal kenaikan gaji PNS, begini jawaban Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di 2022. Isa mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun lalu, di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal kenaikan gaji ASN atau PNS. Kabar yang sempat beredar, minimal gaji yang didapat PNS akan direaliasasikan sebesar Rp9 juta per bulan. 

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Isa.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network