GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat bagi korban pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di nomor telepon 081244110707 serta melalui media sosial. Layanan pengaduan ditangani langsung Direktorat Kriminal Khusus.
"Tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja, tetapi juga masalah investasi ilegal," kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Gorontalo, Minggu (24/10/2021).
Menindaklanjuti arahan Kapolda, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto telah menyiapkan nomor layanan pengaduan.
“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi ilegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun pengaduan pinjol," ucapnya.
Deni pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, baik pinjaman online ataupun investasi ilegal untuk melaporkan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait