Dengan adanya keputusan PTDH tersebut, status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.
"Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," ujar Wahyu.
Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam (10/7/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait