Pengungkapan berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truk warna hijau diadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.
"Saat diperiksa, bak truk yang ditutup dengan terpal didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter cap tikus,” ujar Abast.
Dari pengungkapan keempat kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri atas empat paket kecil sabu, tiga set alat bong pengisap sabu, dua korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 ponsel milik para tersangka.
"Para tersangka masih diperiksa dan kasus terus kami kembangkan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun hingga ke akar-akarnya,” kata Abast.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait