Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.
Sementara Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait