Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11/2021) petang.(Foto: Humas)

“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” tuturnya.

Sementara itu untuk enam kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahapI/tahap II (P21).

Untuk dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.

Lalu satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk empat kasus yang tahap I/tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.

“Kasus satu dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus dua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus tiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus empat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” rincinya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network