Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (5/1/2023). (Foto: Humas)

"Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka. Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network