Para tersangka pencurian baterai tower saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TALAUD, iNews.id - Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud bersama Polsek Essang membekuk  komplotan pencuri baterai tower di Talaud. Pencurian dilakukan di dua tower milik perusahaan penyedia jaringan telepon seluler (ponsel), Senin (24/05/2021) malam.

Pencurian awalnya terjadi di tower yang berada di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Dilakukan oleh warga desa setempat, MB (34) dan JT (33).

Kedua tersangka mencuri satu buah baterai lalu mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka. Barang hasil curian ini lalu mereka jual di Desa Arangkaa kepada tersangka OK (53), warga Lirung.

Selanjutnya pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WITA, JT dan OK kembali beraksi di TKP berbeda, di Desa Lalue, Kecamatan Essang. 

Aksi pencurian kedua ini turut melibatkan empat pria dan satu wanita. Keempat pria tersebut merupakan warga Lirung, yakni BM (36), AS (21), FW (22), dan FM (17), kemudian seorang wanita berinisial GT (15), warga Gemeh. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network