BONE BOLANGO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengguguran kandungan atau aborsi yang terjadi di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dalam perkara ini, empat orang diamankan.
Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto mengatakan, identitas para pelaku yakni berinisial S (19) ibu kandung dari janin dan R (18) kekasihnya. Kemudian dua lainnya, teman dan seorang keluarga pelaku yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Motif pelaku S menggunakan obat penggugur kandungan karena malu dan takut kepada keluarganya karena hamil di luar nikah. Dia berstatus sebagai seorang mahasiswi," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Mohamad Ariyanto, Kasi Humas Polres Bone Bolango Iptu Surat Waluya, Kanit PPA Aiptu Helvis Ntuiyo saat ekspos di Mapolres, Kamis (19/5/2022).
Peristiwa ini bermula dengan adanya informasi warga tentang penemuan janin bayi berusia sekitar 4-5 bulan di perkebunan warga Desa Ulantha. Setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Bone Bolango dibantu Polda Gorontalo menangkap para pelaku.
"Alhamdulillah dalam waktu yang singkat pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Pengakuan para pelaku, mereka membeli obat penggugur kandungan lalu S mengeluarkan janin bayi dalam kamar mandi di salah satu rumah kos di Desa Butu, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dia melakukan dengan cara manual yakni menggunakan tangannya tanpa bantuan medis. Setelah itu janin dibungkus dengan kain dan dibawa di area perkebunan Desa Ulantha.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait