JAKARTA, iNews.id - Polisi memburu penyebar hoaks atau berita bohong terkait pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Kepulauan Seribu. Polda Metro Jaya saat ini menggelar patroli siber untuk menindak penyebar hoaks.
Diketahui, sejumlah berita hoaks bertebaran di media sosial sejak pesawat Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2020). Polisi menegaskan para penyebar hoaks harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berita hoaks soal peristiwa itu hanya memperkeruh suasana di tengah kesedihan yang dirasakan keluarga korban. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoaks. Karena itu, pintar-pintar lah dalam memilih sumber," kata Yusri Yunus di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dia menegaskan, para penyebar berita hoaks bisa dikenakan pidana mulai dari pasal KUHP atau UU ITE. Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait