BOLMONG, iNews.id – Polisi kembali mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar yang diduga akan dijual ke wilayah Gorontalo. Minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diamankan sebanyak 750 liter.
“Barang bukti diamankan pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumbar Kabupaten Bolmong. Captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (16/8/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang stand by kemudian langsung bergerak merespons laporan tersebut.
“Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter cap tikus,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait