Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan polisi sebanyak 750 liter. (Foto: Humas)

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.

“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network