Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.
“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait