Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar.(Foto: Humas)

BOLSEL, iNews.id – Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar. Saat itu kendaraan pembawa minuman tersebut melintas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

“Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam tujuh plastik besar dan dua buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022) siang.

Peredaran minuman keras (miras) cap tikus ini ketahuan saat Personel Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta Polres Bolsel menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans.

“Saat itu petugas sedang menggelar KRYD dengan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Trans Molibagu. Salah satu kendaraan ternyata kedapatan mengangkut ratusan liter captikus,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan dua penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik cap tikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.

“Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network