JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya belum lama ini menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dalam penggerebekan ini, puluhan orang ditangkap dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal dan pengancaman nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penindakan di Manado berlangsung di salah satu ruko yang berada di kawasan Marina Plaza pada akhir November lalu.
Modus yang digencarkan perusahaan pinjol tersebut untuk menagih utang dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh nasabah yang telah diedit.
"Memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan, upaya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," ujarnya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait