BOLMONG, iNews.id – Razia peredaran minuman keras tanpa izin terus digencarkan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini polisi mengamankan 200 liter minuman keras (miras) cap tikus di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Sabtu (8/10/2022) pagi.
“Kami (Polres Bolmong) telah mengamankan sebanyak 200 liter cap tikus yang didapat dari sebuah kendaraan minibus, yang melintas di jalan AKD, di Desa Pusian,” ujar Kasi Humas Polres Bolmong Iptu Herol Mantiri, Minggu (9/10/2022).
Selain mengamankan barang bukti, dua pelaku juga diamankan polisi untuk diperiksa.
“Polisi juga mengamankan dua pelaku yaitu pria berinisial DM (60) sebagai sopir, dan perempun inisial EM sebagai pemilik miras cap tikus,” ujarnya.
Barang bukti captikus ini disamarkan oleh pelaku dengan menyimpannya ke dalam karung plastik.
“Di dalam kendaraan mini bus tersebut, polisi mendapatkan 16 kantong plastik bening yang berisikan masing-masing 12,5 liter captikus, yang kemudian dimasukan dalam karung plastik putih,” ucap Herol.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait