Tiga ABK yang perkosa siswi SMA di Kendari dinterogasi petugas. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Dia mengungkapkan, terungkap kasus ini setelah korban mengalami sakit pada bagian kelamin. Setelah itu, dia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 6 b Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network