Para terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Para pelaku penganiayaan terhadap Artur Moningka (15) di Kelurahan Taratara I Kecamatan Tomohon Barat, Senin (20/6/2022) malam ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. Penganiayaan dipicu masalah perempuan.

“Para terduga pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial KS (15), HB (17), KS (15), GS (12) dan RW (17). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Kamis (23/6/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (24/6/2022).

Penganiayaan dipicu karena kesalahpahaman antara salah satu terduga pelaku dengan korban.

“Korban yang sedang berjalan menuju lokasi pertandingan sepak bola, dihadang oleh salah satu terduga pelaku. Korban dituduh telah melakukan percakapan melalui pesan Facebook dengan pacar terduga pelaku namun dibantah oleh korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network