MANADO, iNews.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap delapan terduga pelaku kasus perusakan mobil. Peristiwa ini terjadi di depan tempat perbelanjaan, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, Selasa (29/8/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JM (15), VM (16), FD (19), LT (23), FP (15), BK (19), VK (17) dan ES (17). Para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Amurang.
“Kejadiannya Selasa dini hari di depan tempat perbelanjaan. Kasus perusakan minibus jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ. Kami selidiki dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ujar Lesly, Rabu (30/8/2023).
Kronologi kejadian bermula saat minibus Toyota Avanza DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait